Powered By Blogger

Minggu, 03 November 2013

Hukum Administrasi Negara (Catatan Kuliah)




Hukum Administrasi Negara

Faktor Ideologi yang mempengaruhi penerapan Hukum Administrasi Negara

1.       Liberalisme
Bertujuan untuk memberikan kebahagiaan dan kenikmatan yang sebesar-besarnya terhadap individu sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu pemerintah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan hukum atau Undang-Undang. Di dalam kerangka untuk memberikan kebebasan dan kekuasaan di dalam masyarakat diwujudkan dalam bentuk sistem perekonomian pasar.  Artinya masyarakat yang menentukan pasar, oleh karena itu konsep Laissez-failer dan Laissez-yacht lebih menekankan pemerintah untuk tidak ikut campur dalam persoalan masyarakat. Peran pemerintah sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat hal ini menyebabkan tidak terjadinya titik singgung antara pemerintah dengan masyarakat yang diperintah.
2.       Sosialisme
Peran negara melalui pemerintah sangat dominan atau menentukan sehingga dalam menjalankan pemerintahan dikenal istilah : Otoriter dan Totaliter. Sosialisme adalah konsep apa yang dikatakan pemerintah sedangkan otoriter adalah pemerintah memaksakan kehendak pada yang diperintah.

3.       Wellfare State
Dalam laporannya Beveridge mengatakan bahwa pada kenyataannya konsep penyelenggaraan sistem pemerintahan yang dipengaruhi oleh paham liberalisme dan sosialisme ternyata hanya akan menimbulkan timbulnya kelompok sempalan (otoriter) . Dan pada konsep sosialisme telah menimbulkan matinya atau hilangnya kreatifitas anggota masyarakat dalam kehidupan seperti tadi  sebagai anggota masyarakat dan sebagai anggota warga negara.
Tujuan Pemerintahan adalah untuk mensejahterakan rakyat, artinya dibangunnya suatu rezim pemerintahan adalah hanya semata-mata untuk bagaimana caranya supaya rakyat bisa sejahtera. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Dr. Lemart & De kat Angelino dengan istilah Bestuurszaken maksudnya adalah untuk bisa mensejahterakan masyarakat tersebut maka pemerintah ikut campur tangan di dalam suatu aspek kehidupan masyarakat serta ikut di dalam pergaulan sosial masyarakat.
Lalu timbul pertanyaan dengan diberlakukannya campur tangan pemerintah dalam masyarakat menunjukan bahwa luasnya kekuasaan administrasi negara apa yang dikatakan dari mulai lahir sampai mati campur tangan administrasi negara tetap berlaku. Dengan begitu luasnya ruang lingkup tugas administrasi negara dikaitkan dengan prinsip legalitas (setiap tindakan harus berdasarkan dengan hukum) .
Apakah dimungkinkan Administrasi negara dapat melakukan pekerjaan dengan baik karena ada kalanya permasalahan-permasalahan yang timbuldalam masyarakat belum ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Apakah bolah administrasi negara suatu permasalahan dalam masyarakat, sementara belum diatur dalam Undang-Undang. Sebagai jawaban da;lam teori hukum administrasi negara, kepada administrasi negara diberikan suatu kewenangan yang disebut dengan diskresi. Diskresi adalah suatu kewenangan yang diberikan kepada administrasi negara untuk dapat bertindak bebas (kemerdekaan) pejabat administrasi negara. Untuk menyelesaikan suatu permasalahan sementara perundang-undangan belum mengaturnya dan kepada Administrasi negara diharuskan menyelesaikan permasalahan tersebut seketika juga. Dan selanjutnya diskresi harus di legalkan dengan sebuak keputusan daerah.
Sistematika Hukum
Hukum Private
-          Hukum Perdata
-          Hukum Dagang
-          Hukum Adat
Hukum Publik
-          Hukum Tata Negara
-          Hukum Administrasi Negara
-          Hukum Tenaga Kerja(Perburuhan)
-          IBW, ICW (Perbendaharaan Negara)
Ada kalanya individu tidak tunduk pada administrasi negara oleh karena itu dapat diterapkan sistem hukum publik agar masyarakat tunduk pada administrasi negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar