Hukum Administrasi Negara
Faktor Ideologi yang
mempengaruhi penerapan Hukum Administrasi Negara
1. Liberalisme
Bertujuan untuk memberikan kebahagiaan dan kenikmatan yang
sebesar-besarnya terhadap individu sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu
pemerintah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya sepanjang tidak
bertentangan dengan hukum atau Undang-Undang. Di dalam kerangka untuk
memberikan kebebasan dan kekuasaan di dalam masyarakat diwujudkan dalam bentuk
sistem perekonomian pasar. Artinya
masyarakat yang menentukan pasar, oleh karena itu konsep Laissez-failer dan
Laissez-yacht lebih menekankan pemerintah untuk tidak ikut campur dalam
persoalan masyarakat. Peran pemerintah sebagai penjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat hal ini menyebabkan tidak terjadinya titik singgung antara
pemerintah dengan masyarakat yang diperintah.
2. Sosialisme
Peran negara melalui pemerintah sangat dominan atau
menentukan sehingga dalam menjalankan pemerintahan dikenal istilah : Otoriter
dan Totaliter. Sosialisme adalah konsep apa yang dikatakan pemerintah sedangkan
otoriter adalah pemerintah memaksakan kehendak pada yang diperintah.
3. Wellfare State
Dalam laporannya Beveridge mengatakan bahwa pada
kenyataannya konsep penyelenggaraan sistem pemerintahan yang dipengaruhi oleh
paham liberalisme dan sosialisme ternyata hanya akan menimbulkan timbulnya
kelompok sempalan (otoriter) . Dan pada konsep sosialisme telah menimbulkan
matinya atau hilangnya kreatifitas anggota masyarakat dalam kehidupan seperti
tadi sebagai anggota masyarakat dan
sebagai anggota warga negara.
Tujuan Pemerintahan adalah untuk mensejahterakan rakyat,
artinya dibangunnya suatu rezim pemerintahan adalah hanya semata-mata untuk
bagaimana caranya supaya rakyat bisa sejahtera. Pendapat tersebut dikemukakan
oleh Dr. Lemart & De kat Angelino dengan istilah Bestuurszaken maksudnya
adalah untuk bisa mensejahterakan masyarakat tersebut maka pemerintah ikut
campur tangan di dalam suatu aspek kehidupan masyarakat serta ikut di dalam
pergaulan sosial masyarakat.
Lalu timbul pertanyaan dengan diberlakukannya campur tangan
pemerintah dalam masyarakat menunjukan bahwa luasnya kekuasaan administrasi
negara apa yang dikatakan dari mulai lahir sampai mati campur tangan
administrasi negara tetap berlaku. Dengan begitu luasnya ruang lingkup tugas
administrasi negara dikaitkan dengan prinsip legalitas (setiap tindakan harus
berdasarkan dengan hukum) .
Apakah dimungkinkan Administrasi negara dapat melakukan
pekerjaan dengan baik karena ada kalanya permasalahan-permasalahan yang
timbuldalam masyarakat belum ada pengaturannya dalam peraturan
perundang-undangan. Apakah bolah administrasi negara suatu permasalahan dalam
masyarakat, sementara belum diatur dalam Undang-Undang. Sebagai jawaban da;lam
teori hukum administrasi negara, kepada administrasi negara diberikan suatu
kewenangan yang disebut dengan diskresi. Diskresi adalah suatu kewenangan yang
diberikan kepada administrasi negara untuk dapat bertindak bebas (kemerdekaan)
pejabat administrasi negara. Untuk menyelesaikan suatu permasalahan sementara
perundang-undangan belum mengaturnya dan kepada Administrasi negara diharuskan
menyelesaikan permasalahan tersebut seketika juga. Dan selanjutnya diskresi
harus di legalkan dengan sebuak keputusan daerah.
Sistematika Hukum
Hukum Private
-
Hukum Perdata
-
Hukum Dagang
-
Hukum Adat
Hukum Publik
-
Hukum Tata Negara
-
Hukum Administrasi Negara
-
Hukum Tenaga Kerja(Perburuhan)
-
IBW, ICW (Perbendaharaan Negara)
Ada kalanya individu tidak tunduk
pada administrasi negara oleh karena itu dapat diterapkan sistem hukum publik agar
masyarakat tunduk pada administrasi negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar